Terjaring Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan, 17 Pelanggar Jalani Sanksi Sosial
Jakarta,Dekannews - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kepulauan Seribu, Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama Tiga Pilar dan Tim Kampung Tangguh Jaya melakukan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan dengan mengadakan Operasi Yustisi Gabungan.
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono mengatakan, pihaknya bersama Tiga Pilar dan Tim KTJ di empat pulau pemukiman serentak melakukan Operasi Yustisi Gabungan terkait protokol kesehatan.
"Operasi Yustisi Gabungan yang serentak kita adakan di Pulau Tidung, Pulau Pari. Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa ini menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik antara lain Dermaga Pelabuhan, Taman, Pantai, Lapangan, Rumah makan dan spot wisata serta lingkungan perumahan," terang Wisnu. Senin (21/6).
Wisnu menambahkan, hari ini kita dapati 17 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.
"Iya, warga dan wisatawan yang tidak pakai masker kami nerima sanksi sesuai aturan dan kita lakukan Swab Antigen," tambahnya.
Tercatat, dari 17 pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan dimana 16 orang dilakukan teguran dan 1 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan di Swab Antigen.
"Bersyukur ke 17 pelanggar yang kita swab antigen semuanya non reaktif, namun tetap kita kenakan sanksi sesuai aturan," ujarnya.(tfk)